Apakah Debitur KPR Bisa Mengajukan KUR?
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, debitur KPR dapat secara bersamaan menerima KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR Super Mikro.
Namun dengan catatan, kredit tersebut harus dengan kolektibilitas lancar.
Kredit secara bersamaan yang bisa diajukan antara lain:
1. KUR pada Penyalur KUR yang sama
2. Kredit kepemilikan rumah (KPR)
3. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif
4. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun
5. Kartu kredit
6. Kredit Resi Gudang dan/atau
Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Nonbank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pemberian kredit secara bersamaan kepada calon penerima KUR dilakukan berdasarkan penilaian objektif oleh penyalur KUR, dan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar calon penerima KUR serta prinsip kehati-hatian penyalur KUR.
Baca Juga: Suami Sudah Punya Pinjaman KUR, Apakah Istri Bisa Mengajukan Juga dengan Jaminan Lain?