Ganti Rugi Saldo Hilang ke Pihak Bank Gegara Skimming
Melansir dari hukumonline.com, ada Undang-Undang yang mengatur soal hak nasabah jika saldo hilang gegara kena skimming.
Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”). Bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah kerugian uang yang hilang gegara skimming.
Melansir dari Kompas.com, OJK pun pernah menegaskan jika korban skimming harus mendapatkan ganti rugi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo saat heboh kasus skimming beberapa bank tahun 2018 lalu.
"Bagi nasabah yang dirugikan karena skimming, bank akan menggantinya. Kartu ATM disarankan diganti yang pakai cip," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Anda tidak serta-merta bisa mendapatkan ganti rugi.
Jika ingin mendapatkannya, Anda harus bisa membuktikan jika hal tersebut merupakan kesalahan pihak bank.
Ganti rugi tidak akan bisa didapatkan jika skimming terjadi karena kelalaian Anda sebagai nasabah atau konsumen.
Misalnya jika Anda dengan sengaja memberikan data-data pada kartu ATM Anda ke orang asing.