GridFame.id - Siapa yang resah dengan foto KTP miliknya?
Foto KTP masyarakat Indonesia rata-rata diambil saat usianya 17 tahun.
Tentu saja bertahun-tahun kemudian akan berubah fisik menjadi lebih baik.
Nah, kalau sudah glow up, bisakah kita ganti foto KTP yang jelek?
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, perubahan atau penggantian foto pada KTP sebenarnya dapat dilakukan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
"Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan," ujar Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Selanjutnya, dalam Pasal 13 mengatur, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.
Oleh karena itu, Teguh menegaskan, ganti foto KTP karena alasan terlihat jelek tidak dapat dilakukan.
"Tidak bisa, kalau ini kita berlakukan maka pasti permintaan ganti KTP akan luar biasa banyaknya, padahal blanko KTP-el sangat terbatas," kata dia.
Teguh melanjutkan, penilaian foto terlihat jelek atau bagus juga bersifat relatif dan berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.
Baca Juga: Bisa Sengsara Tujuh Turunan! Ini 5 Bahaya Pengajuan Pinjol Lebih dari 1 dengan KTP yang Sama