Find Us On Social Media :

Nekat Gunakan Data Orang Lain Untuk Pinjol, Bisakah Kena Hukuman Pidana?

hukuman gunakan data orang lain untuk pinjol

GridFame.id  -

Banyaknya masyarakat yang mengatakan kalau datanya digunakan untuk pinjol.

Padahal mereka tak merasa menggunakan pinjol.

Ya, memang meskipun membantu tetapi aplikasi pinjol sangat meresahkan.

Lantaran ada beberapa masyarakat yang mengaku kaget tiba-tiba mendapat tagihan.

Mereka sendiri sebetulnya, merasa tak pernah sekalipun pengajuan pinjol.

Tak hanya mendapatkan tagiha tiba-tiba, mereka pun juga menjadi sasaran teror dc.

Dimana dalam 1 hari saja bisa puluhan panggilan masuk.

Apakah ada sanksi pidana bagi yang menggunakan data orang lain untuk pinjol?

Nah, artikel dibawah ini akan menjelaskan secara singkat tentang hukum gunakan data pinjol.

Sebetulnya menggunakan data orang lain bisa dikenai hukum pidana.

Bahkan, bisa dikenai kurungan penjara selama 5 tahun.