GridFame.id - Bagi yang mau install pinjol, harap waspada karena pinjol ilegal masih berkeliaran!
Cek dulu apakah pinjol yang akan kita install merupakan pinjol legal atau ilegal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kita bisa cek pinjol lewat WhatsApp OJK di 081-157-157-157 dan tinggal ketik nama pinjol yang dimaksud.
Nantinya akan ada balasan keterangan apakah aplikasi pinjol tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Soalnya, zaman sekarang aplikasi pinjol ilegal dengan seenaknya mencatut logo OJK, AFPI, bahkan BI.
Aplikasinya pun terlihat meyakinkan dengan review palsu.
Memang kita akan tetap mendapat dana pinjaman, namun jika install pinjol ilegal, bisa jadi utang kita malah bertambah.
Seperti kasus yang dialami seorang warganet yang ia ceritakan lewat mediakonsumen.com.
Ia menginstall aplikasi Sinar Rupiah dan melaporkan akan adanya penyebaran data.
Padahal tagihannya belum jatuh tempo.
Diceritakannya, pada tanggal 27 Mei 2023 ia memiliki tanggungan yang harus dibayar pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Nekat Gunakan Data Orang Lain Untuk Pinjol, Bisakah Kena Hukuman Pidana?