Ini tidak sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), di mana untuk tahap ekuitas senilai Rp2,5 miliar harus terpenuhi pada 4 Juli 2023.
Sebagai contoh, pinjol 360Kredi besutan PT Inovasi Terdepan Nusantara, mengacu pada laporan keuangan per 31 Desember 2022, 360Kredi mencatatkan ekuitas neto sebesar Rp1,41 miliar.
Modal ini pun menurun 67,2% dari ekuitas sebelumnya di angka Rp4,13 miliar.
Beberapa pinjol lainnya, pun masih belum memenuhi ekuitas minimal bila mengacu pada laporan keuangan terakhir yang ia upload di websitenya per 2021.
Misalnya saja, Pinjam Winwin yang masih memiliki ekuitas sebesar Rp1,31 miliar dan Danacita yang mengalami defisiensi modal -Rp387,5 juta pada tahun 2021.
Sepanjang penelusuran CNBC Indonesia, belum ada informasi terbaru mengenai laporan kinerja kedua perusahaan itu di 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi mengatakan, OJK terus memonitor kebijakan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar agar dipenuhi para pinjol terdaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.