GridFame.id - Anda tentu tidak asing dengan KUR.
KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pembiayaan yang dibuat oleh pemerintah.
Program pembiayaan ini diberikan khusus untuk para pelaku UMKM.
KUR disalurkan oleh bank-bank yang ada di Indonesia dan beberapa lembaga penyalur lain seperti Pegadaian.
Secara umum, sistem pinjaman KUR sama dengan pinjaman lainnya.
Hanya saja, bunga KUR jauh lebih murah.
Yakni hanya 6% per tahunnya.
Kini banyak yang bertanya-tanya apakah nasabah yang berusia 21 tahun bisa mengajukan KUR?
Sebab, banyak sekali pebisnis muda yang saat ini bermunculan.
Simak penjelasan dari salah satu banker berikut ini.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Bukan Cuma Beda Suku Bunga Per Tahun! Ternyata Segini Jangka Waktu Pelunasan KUR Menurut Jenisnya
Nasabah 21 Tahun Mengajukan KUR
Lewat video TikTok-nya, seorang banker, Hendra Yusuf menjelaskan soal range usia nasabah untuk mengajukan KUR.
Dijelaskan olehnya, nasabah yang berusia 21 tahun sudah bisa mengajukan KUR.
Dan batas usia maksimal seseorang bisa ajukan KUR adalah 60 tahun saat pinjaman lunas.
Hal tersebut berdasarkan aturan dari pemerintah yang saat ini berlaku.
"Kalau berdasarkan aturan pemerintah, untuk pinjam KUR itu minimal usianya di 21 tahun dan maksimal itu di 60 tahun udah lunas.
Jadi, kalau kalian usianya 59 masih bisa tuh ambil KUR jangka 1 tahun, 60 tahunnya udah lunas," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Namun, tentu saja aturan tersebut berlaku jika pemohon KUR memenuhi syarat yang berlaku.
Adapun syarat mengajukan KUR adalah sebagai berikut.
- Persyaratan dokumen:
- Fotokopi e-KTP dan KK.
- Fotokopi Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)
- Surat ijin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.
- Fotokopi sertifikat aminan (untuk kredit di atas Rp25 juta)
- NPWP (untuk KUR Ritel)
- Usaha atau bisnis sudah berjalan lebih dari 6 bulan
- SLIK OJK bersih.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Waduh, Sudah Penuhi Syarat tapi Tak Bisa Ajukan KUR Lagi? Ternyata Ini Alasannya