Find Us On Social Media :

Pasangan LDR Auto Kegirangan! Tak Perlu ke KUA, Begini Cara Daftar Nikah Online Lewat SIMKAH

Ilustrasi pernikahan

GridFame.id - Berencana menikah tahun ini tapi kesulitan mengurus dokumen ke KUA?

Tenang saja, Kemenag punya solusinya.

Terbaru, Kementerian Agama memiliki situs website yang mempermudah pengurusan pengajuan dokumen pernikahan.

Situs itu dinamakan Simkah.

Simkah Web atau sistem informasi manajemen nikah berbasis web merupakan aplikasi yang paling sibuk saat ini di Kementerian Agama (Kemenag).

Ini bisa dilihat secara realtime penggunaan Simkah Web baik oleh petugas di KUA Kecamatan maupun masyarakat yang ingin mendaftarkan pengajuan pernikahan.

Bukan hanya lebih praktis, ada banyak keunggulan Simkah yang memfasilitasi urusan pengurusan dokumen pernikahan.

Data terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan dapat diakses secara online dimana saja dan kapan saja.

Simkah dapat menyajikan data nikah secara realtime, meminimalisir kesalahan data catin serta mencegah pemalsuan buku nikah.

Lalu bagaimana cara daftarnya?

Simak begini langkah-langkah daftar nikah lewat Simkah.

Baca Juga: Daftar Sekarang Kapan Bisa Berangkat Haji? Simak Begini Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Secara Online