GridFame.id - Pengguna jasa layanan pinjamna online perlu lebih berhati-hati.
Pasalnya belakangan tengah marak modus penipuan pinjol yang meresahkan.
Banyak oknum yang menyalahgunakan nama pinjol legal untuk mendapat keuntungan dari para debitur.
Salah satu yang kerap digunakan yaitu Kredit Pintar.
Sebagai aplikasi Pinjaman online legal, Kredit Pintar selalu mengikuti aturan OJK dalam pemberiam layanan pada debitur.
Termasuk dalam urusan pemberian bunga pinjaman.
Sehingga bunga yang ditetapkan yaitu 0.4% per hari dan berlaku untuk semua produk pinjaman tunai yang tersedia.
Selain itu, ada beberapa produk pinjaman tunai yang tersedia dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan debitur.
Pada awal pendaftaran, masing-masing pengguna bisa memiliki pilihan pinjaman yang berbeda.
Sayangnya kemudahan pinjaman uang tunai di Kredit Pintar dimanfaatkan beberapa oknum untuk mengambil keuntungan pribadi.
Agar tak tertipu, kenali begini cara kerja penipuan pinjol mengatasnamakan Kredit Pintar.