Find Us On Social Media :

Tak Terdaftar Legal? Warganet Ini Panik Aplikasi DANA Tak Bisa Diakses Padahal Ada Saldo Jutaan, OJK Sarankan Lapor Ke Sini

Bukan ke OJK, ke sini lapor jika bermasalah dengan dompet digital

Pada cuitan diakun base itu terdapat juga cuitan 'makin2 aja d4na, baru tau jg dana udah ga terdaftar di OJK ya ternyata'.

Bahkan ada juga yang mengalami hal serupa.

Bedanya ketika saldo sudah mencapai Rp6 juta, tiba-tiba saja terkena pembekuan sepihak pada awal Maret 2023.

'duit gua di dana hampir 6 juta make dari 2022 aman jaya tiba2 kena beku sepihak awal maret 2023, udah segala cara dilakukan sampai sekarang gak ada hasil @danawallet @ojkindonesia'

Seperti yang terlihat, banyak yang mengeluhkan hal ini juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun pemahaman ini adalah salah karena dompet digital bukan terdaftar di OJK, melainkan di Bank Indonesia (BI).

'Halo, dompet digital (e-wallet) berada di bawah pengawasan @bank_indonesia, bukan berada di bawah pengawasan OJK. Silakan menyampaikan pengaduanmu ke Bank Indonesia ya. Semoga membantu.' tulis akun resmi OJK.

Jadi, jika terdapat masalah dengan dompet digital, kita bisa langsung membuat laporan ke BI.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah tata cara membuat pengaduan dan laporan:

Baca Juga: Cara Beli Investasi Reksadana di Aplikasi DANA