Pada cuitan diakun base itu terdapat juga cuitan 'makin2 aja d4na, baru tau jg dana udah ga terdaftar di OJK ya ternyata'.
Bahkan ada juga yang mengalami hal serupa.
Bedanya ketika saldo sudah mencapai Rp6 juta, tiba-tiba saja terkena pembekuan sepihak pada awal Maret 2023.
'duit gua di dana hampir 6 juta make dari 2022 aman jaya tiba2 kena beku sepihak awal maret 2023, udah segala cara dilakukan sampai sekarang gak ada hasil @danawallet @ojkindonesia'
Seperti yang terlihat, banyak yang mengeluhkan hal ini juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun pemahaman ini adalah salah karena dompet digital bukan terdaftar di OJK, melainkan di Bank Indonesia (BI).
'Halo, dompet digital (e-wallet) berada di bawah pengawasan @bank_indonesia, bukan berada di bawah pengawasan OJK. Silakan menyampaikan pengaduanmu ke Bank Indonesia ya. Semoga membantu.' tulis akun resmi OJK.
Jadi, jika terdapat masalah dengan dompet digital, kita bisa langsung membuat laporan ke BI.
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah tata cara membuat pengaduan dan laporan:
- Contact Center Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) telepon 131;
- Surat Elektronik atau E-mail ke bicara@bi.go.id;
- Surat Tertulis kepada:a. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen. b. Untuk Konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran KPw DKI Learning Center Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42 RT/RW : 01/05 Senen Jakarta Pusat 10410
- Layanan Bicara Daring melalui aplikasi Webex dengan cara klik tautan berikut:https://bankindonesia.webex.com/join/bicara.
- Website Form Pengaduan Konsumen dengan menggunakan form online Pengaduan Konsumen BI