GridFame.id - Butuh modal usaha atau modal untuk melakukan investasi?
Salah satu solusinya adalah dengan mengajukan kredit usaha di bank.
Kredit Usaha adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untuk mendukung tujuan usaha, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya.
Pinjaman diberikan untuk mendukung keperluan usaha Nasabah (Peminjam) sebagai Modal kerja dan juga kebutuhan investasi.
Kebutuhan Modal Kerja, yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang.
Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1-3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas kreditnya apabila telah jatuh tempo.
Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
Sedangkan kebutuhan Investasi yakni untuk mendukung kebutuhan dana pembiayaan investasi jangka panjang seperti pembelian kios, ruko, mesin, pembangunan pabrik atau pembelian kendaraan dan lain-lain.
Jangka waktu kredit investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun.
Umumnya pelunasan kredit investasi dilakukan dengan mencicil pokok bunga secara bulanan.
Namun sebelum membuat pengajuan, perhatikan beberapa hal berikut ini.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Kredit Usaha di Bank
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membuat pengajuan Kredit Usaha di bank: