GridFame.id - Penggunaan kartu kredit seringkali membuat seseorang terbuai.
Tak sedikit pula pengguna yang sampai melakukan transaksi melebihi limit yang diberikan.
Hal ini tentu berdampak pada tagihan yang terus membengkak saat waktu jatuh tempo.
Bank atau perusahaan penerbit kartu kredit biasanya memberlakukan denda keterlambatan dan bunga tambahan atas pembayaran yang terlambat.
Denda ini biasanya dikenakan sebagai persentase dari jumlah tagihan yang tertunggak, dan bunga akan terus ditambahkan pada saldo yang belum dibayarkan.
Jika pengguna terus-menerus tidak membayar tagihan kartu kredit, perusahaan penerbit kartu kredit dapat mengambil tindakan hukum untuk memulihkan dana yang mereka klaim sebagai utang.
Meski begitu bank juga memfasilitasi pengguna untuk melakukan pemutihan utang kartu kredit.
Setidaknya ada 3 jenis pemutihan yang bisa diajukan pengguna kartu kredit mulai dari bayar dengan cicilan tetap, bayar dengan bunga rendah dan juga bayar sebagian.
Tentunya pemutihan ini dapat meringankan beban utang yang ditanggung pemilik kartu kredit.
Meski begitu, tetap saja ada risiko dibalik kemudahan yang diberikan.
Ini dia 3 risiko mengajukan pemutihan utang kartu kredit.
Risiko Mengajukan Pemutihan Utang Kartu Kredit
Dilansir dari laman resmi blog.bankmega.com, program pemutihan hutang kartu kredit juga memiliki beberapa risiko dan potensi dampak negatif yang harus diperhatikan oleh nasabah sebelum memutuskan untuk mengikuti program ini.
Beberapa risiko dan dampak negatif yang mungkin terjadi antara lain:
1. Biaya tambahan
Bank atau penyedia kartu kredit dapat membebankan biaya tambahan seperti biaya administrasi atau biaya pemutihan hutang, biaya tambahan ini dapat menambah beban hutang nasabah.
2. Dampak pada skor kredit
Mengikuti program pemutihan hutang kartu kredit dapat berdampak negatif pada skor kredit nasabah.
Hal ini karena program pemutihan hutang kartu kredit sering kali melibatkan pembayaran yang kurang dari jumlah hutang sebenarnya atau pembayaran yang terlambat, yang dapat berdampak buruk pada catatan kredit nasabah.
3. Pembatasan penggunaan kartu kredit
Bank atau penyedia kartu kredit dapat membatasi atau bahkan memblokir penggunaan kartu kredit nasabah selama periode pemutihan hutang, yang dapat membatasi kemampuan nasabah dalam mengakses sumber dana darurat atau melakukan transaksi yang diperlukan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengikuti program pemutihan hutang kartu kredit, nasabah harus mempertimbangkan dengan matang dan memastikan bahwa mereka memahami semua syarat, risiko, dan dampak negatif yang mungkin terjadi.
Nasabah juga harus berusaha untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, seperti dengan mengurangi penggunaan kartu kredit atau memperbaiki gaya hidup konsumtif, agar tidak kembali mengalami masalah hutang di masa depan.
Baca Juga: Gunakan Kartu Debit VS M-banking, Manakah yang Lebih Aman Untuk Ambil Uang di ATM?