Biaya Layanan Sertifikasi Halal
Dilansir dari laman resmi kemenag.go.ik, berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
- Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
- Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00
Jangan lupa untuk melengkapi syarat dan dokumen yang tertera di website atau aplikasi SIHALAL.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar Selebgram Mahal-mahal, Ini 5 Tips Promosi Produk Biar Terkenal dan Laris Manis