Find Us On Social Media :

Pemilik Bisnis Kuliner Harus Tahu! Kemenag Ungkap Segini Biaya Layanan Sertifikasi Halal Untuk UMKM

biaya sertifikasi halal untuk umkm

Biaya Layanan Sertifikasi Halal

Dilansir dari laman resmi kemenag.go.ik, berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:

- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00

- Usaha Menengah: Rp5.000.000,00

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal: 

- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00

- Usaha Menengah: Rp2.400.000,00

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Jangan lupa untuk melengkapi syarat dan dokumen yang tertera di website atau aplikasi SIHALAL.

Baca Juga: Tak Perlu Bayar Selebgram Mahal-mahal, Ini 5 Tips Promosi Produk Biar Terkenal dan Laris Manis