Find Us On Social Media :

Waduh Ternyata Ada Gaji Minimalnya! Pantas Tak Semua di ACC, Ini Syarat Pengajuan Kartu Kredit Menurut Aturan BI

syarat pengajuan kartu kredit

GridFame.id - Memiliki kartu kredit dengan limit besar menjadi salah satu hal yang diinginkan sebagian orang.

Bukan tanpa alasan, penggunaan kartu kredit dinilai sangat membantu dalam bertransaksi.

Kartu kredit memfasilitasi penggunanya untuk transaksi sekarang bayar nanti saat waktu jatuh tempo. 

Meski memudahkan, penggunaan kartu kredit juga harus dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Kartu kredit sebaiknya digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang penting dan terencana, seperti membeli tiket pesawat atau membeli barang-barang yang diperlukan.

Hindari menggunakan kartu kredit untuk membeli barang-barang yang tidak diperlukan atau untuk memenuhi keinginan yang bersifat impulsif.

Pastikan untuk selalu membayar tagihan kartu kredit tepat waktu, agar tidak terkena denda keterlambatan atau bunga yang tinggi.

Sementara itu, masih banyak juga orang yang dibuat bingung dengan syarat daftar atau pengajuan kartu kredit.

Pasalnya tak semua orang yang mengajukan kartu kredit akan disetujui pihak bank.

Agar tak malu karena pengajuan ditolak bank, kenali dulu apa saja syarat daftar kartu kredit.

Ini dia syarat dan ketentuan daftar jadi pemegang kartu kredit menurut Bank Indonesia.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Ini Risiko yang Harus Ditanggung jika Mengajukan Pemutihan Utang Kartu Kredit 

Syarat Daftar Kartu Kredit

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, begini ketentuan untuk menjadi pemegang kartu kredit menurut Bank Indonesia:

1. Pemegang kartu kredit utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah.

Pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.

2, Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.

3. Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp3 juta - Rp10 juta antara lain:

- Jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu.

- Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah 3 (tiga) kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).

Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan.

Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.

Sebelum daftar atau membuat pengajuan, pahami dulu syarat yang berlaku di bank penerbit.

Jangan sampai mengajukan kartu kredit diluar kemampuan finansial agar tak menyesal di kemudian hari.

Baca Juga: Punya Limit Besar tapi Dianggurin? Waduh, Ternyata Ini Dampak Buruk Tidak Mengaktifkan Kartu Kredit yang Bikin Rugi