Melansir dari TribunMedan.com, seorang polisi yang menyamar jadi Ojol berhasil menangkap DC gadungan.
Diketahui komplotan begal yang terdiri dari tiga pelaku itu diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Komplotan tersebut dibekuk saat tengah beraksi dengan menyamar sebagai Matel ( Mata Elang).
Nah, agar tak tertipu debitur wajib mengetahui ciri-ciri dari debt collector resmi yang dilansir dari hukumonline.com:
1. Membawa Dokumen Resmi
Debt collector wajib membawa beberapa dokumen resmi seperti:
- Kartu identitas (biasanya KTP)
- Sertifikat profesi dari lembaga resmi
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan (pinjaman online)
- Bukti jaminan fidusia.
2. Menagih Utang di Tempat dan Waktu yang Tepat
Debt collector resmi hanya menagih ke alamt rumah debitur.
Ketika, anda ditagih di luar rumah atau jalanan umum, bisa dipastikan dc tersebut gadungan.
Jam untuk menagih utang pun tak sembarangan hanya boleh dari 08.00 - 20.00.
3. Menagih dengan Sopan
Debt collector resmi disarankan untuk menagih utang dengan sopan.
Dilarang menggunakan kekerasan atau cara yang kasar.
Jika melanggar, maka dc bisa dipidanakan.