Find Us On Social Media :

Lolos Syarat Saja Tidak Cukup! OJK Minta Calon Debitur Siapkan 6 Hal Ini Agar Pengajuan KPR Subsidi Disetujui Bank

Pengajuan KPR subsidi

GridFame.id - Memiliki rumah adalah impian bagi semua orang.

Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan bergabung program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Program ini diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dapat diakses melalui bank umum.

Pemerintah sendiri memiliki dua jenis KPR yang bisa dipilih masyarakat.

Pertama adalah KPR Subsidi dan Non Subsidi.

Non Subsidi adalah kredit diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara KPR/KPA.

Sedangkan KPR Subsidi adalah kredit diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Perbedaannya jelas, untuk program KPR/KPA Subsidi akan mendapatkan subsidi dari pemerintah baik berupa keringanan bunga/cicilan, bantuan uang muka, atau tambahan dana untuk membeli/memperbaiki rumah.

Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat persetujuan saat pengajuan KPR Subsidi.

Tapi tak banyak yang tahu bahwa lolos syarat saja ternyata tidak cukup untuk membuat pengajuan tak ditolak bank.

Simak ini dia beberapa hal penting yang harus disiapkan debitur sebelum pengajuan KPR.

Baca Juga: Bukan Cuma Modal Usaha dan KPR Saja, Ternyata Nasabah Bisa Ajukan Kredit Bank untuk Keperluan Ini

Syarat Pengajuan KPR Subsidi

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan KPR:

Selain syarat tersebut pemerintah juga mengatur batasan gaji pokok, harga jual rumah, dan luas rumah yang berhak untuk mendapatkan subsidi KPR.

Ketentuan lebih lanjut dapat Anda pelajari melalui situs Kementerian PUPR atau Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/Kpts/M/2020.

Namun bukan itu saja ternyata, ada beberapa hal yang juga harus dipersiapkan para calon debitur KPR.

Baca Juga: Jangan Buru-Buru Ajukan Ulang! Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan setelah Pengajuan KPR Ditolak Bank 

Selain itu, sebelum mengajukan KPR/KPA pastikan Anda telah mempersiapkan hal berikut ini:

1. Menyiapkan uang muka

2. Lunasi cicilan dan pinjaman kredit terdahulu

3. Lakukan survei pengembang/developer rumah dan bank penyedia KPR

4. Pahami persyaratan, biaya, risiko, hak dan kewajiban konsumen KPR

5. Persiapkan dokumen persyaratan KPR

6. Lunasi cicilan secara konsisten dan tertib.

Jangan lupa pastikan semuanya siap ya agar pengajuan disetujui Bank.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Jangan Dulu Merasa Dikibulin Developer! Catat, Ternyata Ini 5 Penyebab Cicilan KPR Naik