GridFame.id - Apakah pengajuan KPR yang ditolak sebuah bank masih bisa disetujui jika mengajukan di bank lain?
Mungkin sebagian dari Anda pernah bertanya-tanya soal hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, mengajukan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah gampang-gampang susah.
Meski banyak yang pengajuannya diterima, tapi tak sedikit yang ditolak.
Biasanya, bank bakal menolak pengajuan KPR jika tidak memenuhi syarat.
Misalnya pendapatan yang kurang atau skor kredit SLIK OJK tidak memenuhi syarat.
Kini banyak yang bertanya-tanya, bisakah pengajuan KPR disetujui bank lain jika sempat dapat penolakan dari bank pertama?
Sebab, banyak orang yang bergantung pada program KPR untuk mendapatkan tempat tinggal.
Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap tentang pertanyaan di atas.
Agar lebih jelasnya, simak penjelasannya sampai tuntas, ya.
Langsung simak, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar