GridFame.id - Kalang kabut bayar cicilan kredit rumah?
Daripada galbay dan rumah disita, sebaiknya segera bertindak sebelum menyesal.
Debitur bisa mengajukan penangguhan KPR BTN untuk mendapatkan keringanan.
Penangguhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau yang biasa disebut restrukturisasi kredit adalah salah satu upaya dari bank guna memberikan keringanan cicilan kepada debitur.
Hal ini bisa dilakukan jika debitur mengalami kesulitan dalam pembayaran pokok kredit atau bunga kredit.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa debitur harus bisa dipercaya sanggup melunasi angsuran setelah dilakukan penangguhan dan menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang angsuran.
Ada beberapa keringanan yang bisa diberikan pada debitur yang merasa kesulitan bayar cicilan.
Mulai dari mengurangi tunggakan bunga kredit, menurunkan suku bunga kredit, menambahkan fasilitas kredit, dan merubah kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Bank juga bisa memperpanjang jangka waktu kredit dan mengurangi tunggakan pokok kredit untuk debitur.
Lalu apa syaratnya?
Simak ini dia syarat dan cara minta penangguhan KPR BTN.
Baca Juga: Benarkah Rumah Langsung Disita Bank? Ini 5 Risiko Telat Bayar Cicilan KPR Hingga Berbulan-bulan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar