GridFame.id - Banyak yang bertanya Adakami ada DC lapangan atau tidak.
Adakami adalah salah satu pinjol yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Salah satu keresahan yang dipertanyakan oleh debitur pinjol adalah adanya debt collector atau DC lapangan.
Soalnya DC lapangan bisa jadi sangat meresahkan dan membuat takut banyak orang.
Apalagi kalau sampai mendatangi rumah dan menagih langsung.
Untuk itu, bagi pengguna pinjol khususnya Adakami harus membaca informasi ini sampai selesai.
Terutama yang masih memiliki sangkutan atau tagihannya belum lunas dan sudah lewat jatuh tempo.
Dikutip dari laman resmi Adakami, ketika debitur diketahui telah telat membayar tagihan setiap bulannya maka akan dikenakan denda sebesar 1.2% per hari.
Pastinya tagihan akan semakin membengkak karena adanya suku bunga yang dikenakan sebesar 36% per tahun, sedangkan untuk per bulan sebesar 36%/12 = 3%.
Sedangkan untuk bunga bulanan yang diberikan sebesar Rp 3.000.000*36%/12 = Rp 90.000.
Lalu, apakah Adakami ada DC lapangan?
Baca Juga: Mau Lunasi Utang Pinjol dengan Strategi Cut Loss? Pakai Trik Ini Biar Gak Boncos