Find Us On Social Media :

Disuruh Ajak Orang Lain dengan Iming-iming Bonus Besar? Hati-hati, Kenali Modus Pelaku Investasi Bodong yang Kuras Harta

ciri-ciri investasi bodong

Modus Penipuan Investasi Bodong/ Ilegal

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini beberapa ciri investasi bodong yang harus dihindari:

1. Menggunakan skema ponzi

Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. 

Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang.

Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung.

Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk.

Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.

2. Menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko.

Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi manapun.

Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen pertahun.

Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian.  

Baca Juga: Jangan Sampai Niat Investasi Malah Rugi! Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Emas Online

3. Menggalakkan promosi yang mewah

Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang.

Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi.

Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi.

4. Berbadan hukum yang tidak jelas

Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya.

Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.

5. Tidak memiliki izin

Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK.

Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655).

Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan Untuk Meminimalisir Risiko Investasi Agar Tak Merugi Besar