GridFame.id - Bingung kemana harus menyimpan harta berharga yang dimiliki?
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyimpannya di Safe Deposito Box.
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja.
Safe Deposito Box juga akan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika menyimpan barang berharga di SDB bank.
Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam, untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
Sistem ini tentunya Fleksibel karena Deposito Box tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan usaha.
Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Akan tetapi kenali dulu barang apa saja yang tidak boleh disimpan di SDB agar tak keliru.
Baca Juga: Cocok Banget Buat Pemula! Ini Beberapa Kelebihan Investasi Deposito Dibanding Investasi Lainnya
Barang yang Tak Boleh Disimpan di Safe Deposito Box
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa barang yang Tidak Boleh Disimpan dalam SDB, seperti:
1. Senjata api/ bahan peledak
2. Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi perlu diingat bahwa Bank tidak Bertanggungjawab apabila terjadi perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
Untuk mendaftar safe deposit box, Anda hanya perlu mempersiapkan kartu identitas (KTP/paspor), mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya sewa.
Setiap bank memiliki kebijakan tersendiri dalam penentuan biaya sewa, yang jelas Anda harus memiliki rekening aktif di bank tersebut.
Biaya sewa safe deposito box kecil biasanya berkisar mulai dari Rp 500 ribu sedangkan yang berukuran besar bisa mencapai jutaan rupiah.
Apabila penyewa Safe Deposit Box meninggal dunia atau sakit/cacat/gangguan kejiwaan maka pihak keluarga menunjuk ahli waris yang sah untuk melakukan pembukaan Safe Deposit Box kemudian dilakukan penutupan Safe Deposit Box.
Baca Juga: Jangka Waktu Pencairannya Berbeda! Kenali Dulu 3 Jenis Deposito Sebelum Investasi