GridFame.id - Punya asuransi kesehatan sejak dini sangatlah penting.
Dengan asuransi kesehatan, kita akan terhindar dari risiko finansial di masa mendatang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya saja jika kita terkena penyakit berbahaya di usia senja nanti.
Jadi, kita tak perlu pusing memikirkan biaya pengobatan.
Soalnya, 70-100% biaya pengobatan sudah ditanggung oleh asuransi kesehatan.
Tak heran banyak orang yang sudah punya asuransi kesehatan sejak masih muda.
Asuransi kesehatan umumnya diambil atau dibeli saat seseorang masih dalam kondisi sehat.
Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur kena penyakit?
Apakah tetap bisa ambil asuransi kesehatan?
Kalau penasaran, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Simak sampai tuntas!
Ambil Asuransi Kesehatan Ketika Sudah Punya Penyakit
Merangkum dari laman Prudential.co.id, Allianz.co.id, dan Manulife.co.id, Anda masih mungkin mengambil asuransi kesehatan dalam kondisi punya penyakit.
Namun, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi.
Umumnya, ada dua syarat utama perusahaan mau menerima pengajuan pembelian asuransi kesehatan jika sudah punya penyakit.
1. Penyakit yang Diderita Calon Nasabah Ringan
Yang pertama, penyakit yang diderita tergolong ringan dan tidak menimbulkan risiko besar di kemudian hari.
Dalam hal ini, pihak asuransi bakal melakukan pengecekan menyeluruh terlebih dulu.
Salah satunya mengecek riwayat kesehatan calon nasabah.
Beberapa perusahaan asuransi juga mengecek gaya hidup sehari-hari calon nasabahnya.
Untuk itu, pastikan Anda harus mencantumkan riwayat kesehatan dengan jujur.
Hal ini agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
2. Calon Nasabah Mau Bayar Premi Lebih Tinggi
Yang kedua, nasabah bersedia bayar premi lebih tinggi.
Jika sudah punya penyakit, risiko seseorang terkena dampak yang lebih besar di kemudian hari sangatlah tinggi.
Untuk itu, perusahaan asuransi bakal mempertimbangkan kenaikan premi jika pengajuan diterima.
Meski begitu, perlu diketahui kalau tiap perusahaan asuransi punya kebijakan yang berbeda-beda.
Ada yang mau menerima dengan dua syarat di atas.
Ada pula yang menolak permohonan pengajuan asuransi kesehatan calon nasabah.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Duh Nyesel Baru Tahu Sekarang, Kenali Ini 6 Jenis Asuransi Kerugian dan Keuntungan Memilikinya