1. Kekerasan Fisik
Mengusir debt collector dengan kekerasan fisik adalah tindakan yang jelas melanggar hukum.
Ancaman, penyerangan, atau tindakan kekerasan lainnya terhadap debt collector dapat membuat seseorang dianggap melakukan kejahatan dan dapat berujung pada penahanan dan penuntutan hukum.
2. Penganiayaan dan Pemerasan
Beberapa debitur mungkin mengambil pendekatan yang lebih ekstrem dengan mencoba melakukan penganiayaan atau pemerasan terhadap debt collector.
Hal ini melibatkan ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan fisik dan emosional terhadap individu tersebut.
Tindakan semacam itu jelas melanggar hukum dan dapat menyebabkan masuknya debitur ke dalam sistem peradilan pidana.
3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Debt collector yang sah harus tetap beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Jika seorang debitur mengalami pelanggaran hak asasi manusia atau tindakan yang melampaui batas yang ditetapkan, mereka harus melaporkan hal tersebut kepada otoritas yang berwenang.
Namun, jika debitur itu sendiri melanggar hak asasi manusia debt collector dengan mengusir mereka dengan kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi, mereka dapat dihadapkan pada tindakan hukum yang serius.