Find Us On Social Media :

Belajar dari Pengalaman Debitur yang Kontaknya Diretas DC Gegara Galbay Spaylater, Begini Aturan Hukum Soal Etika Penagihan yang Tepat

pengalaman galbay shopee paylater

GridFame.id - Shopee Paylater kini paling banyak digunakan.

Ya, Shopee Paylater salah satu aplikasi paylater populer di masyarakat.

Dimana anda bisa berbelanja di Shopee dan bayar dengan dicicil.

Tenor Shopee Paylater pun cukup panjang.

Tenor cicilannya mulai dari 2 bulan, 3 bulan, 6 hingga 12 bulan.

Bunga Shopee Paylater juga salah satu yang kecil.

Namun, anda harus memastikan jika menggunakan paylater bisa membayar tagihannya.

Hal ini lantaran jika tidak maka akan ada penagihan ke rumah.

Selain itu, penagihan debt collector Shopee cukup membuat debitur merasa kesal.

Seperti yang dialami oleh seorang debitur di bulan Februari 2023 lalu, sebagai pengguna Spaylater, ia merasa tak terima ketika telat bayar, dc Shopee malah meretas file hingga kamera di hpnya.

Belajar dari kasus yang dialami debitur ini, semua pengguna perlu tahu etika penagihan yang seharusnya ditaati Debt Collector.

Baca Juga: Nangis Kejer! Seorang Wanita Tertipu Kredit HP Gunakan Shopee Paylater, Ciri-ciri Toko Online Bodong

Pengalaman tersebut dialami oleh seorang debitur di mediakonsumen.com.

Dalam ceritanya, ia menjelaskan kalau sempat telat melakukan pembayaran.

Debitur itu juga sudah mencoba untuk mencicil membayar tagihannya.

Sayangnya, pihak dc shopee malah terus mengancamnya.

Bahkan, pihak dc shopee mengatakan akan menyebarkan data debitur ke kontak.

Selain itu, DC Shopee juga kepergok akses file galeri, kamera, dan file lainnya, padahal DC tak boleh melakukan penagihan secara sembarangan.

Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:

1. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.

2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.

3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.

4. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.

Baca Juga: 5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.

8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Hingga artikel ini diturunkan, pihak Shopee telah membantu menyelesaikan masalah yang dialami sang debitur dengan Spaylaternya.

Apabila mengalami kendala dengan fitur Spaylater, segera hubungi Customer Shopee untuk meminta bantuan.

Baca Juga: Cara Beli Diamond Mobile Legend Pakai Shopeee Paylater