Biaya Lain yang Harus Ditanggung Pemilik Asuransi
Dilansir dari laman resmi prudential.co.id, ada setidaknya 5 biaya lain yang harus ditanggung oleh pemilik polis asuransi, yaitu:
1. Biaya Akuisisi
Biaya akuisisi meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar.
Besaran nominal biaya akuisisi tergantung kepada produk asuransi dan perusahaan asuransi itu sendiri.
Biaya akuisisi didasarkan pada premi berkala dengan besaran nominal yang berbeda-beda, yakni pada umumnya sebesar 70 persen untuk tahun pertama dan kedua.
Di tahun ketiga hingga kelima, sebesar 20 persen, selanjutnya di tahun keenam dan seterusnya sebesar 0 persen alias gratis.
2. Biaya Asuransi
Biaya asuransi bersumber dari saldo unit premi berkala, apabila saldo sudah habis maka biaya asuransi dapat diambil dari Saldo Unit Premi Top-Up.
Biaya asuransi ini akan rutin dibayarkan selama polis asuransi Anda masih aktif, besarnya biaya asuransi tergantung dari usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan pemegang polis, status apakah merokok atau tidak, dan besarnya uang pertanggungan.
3. Biaya Administrasi
Besaran biaya administrasi berbeda-beda dan tergantung bagaimana pemegang polis memilih frekuensi pembayarannya.
Frekuensi pembayaran premi terbagi menjadi empat, yaitu tahunan (12 bulan), setengah tahunan (6 bulan), tiga bulanan (3 bulan), dan bulanan.
4. Biaya Penarikan dan Penebusan Polis
Biaya penarikan dan penebusan polis merupakan biaya yang dikenakan bila pemegang polis melakukan withdrawal atas Saldo Unit Premi Berkala atau Penebusan (Surrender) polis pada periode tertentu.
Nah, apabila Penebusan (Surrender) dilakukan dalam jangka waktu polis lapsed, maka Penebusan tersebut akan dikenakan biaya penebusan yang besarannya mengikuti tahun saat polis mulai berhenti berlaku atau lapsed.
5. Pajak
Kebijakan pajak yang dibebankan atas penarikan atau penebusan polis tersebut telah tertulis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau perubahan sebagaimana yang tertulis dan ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Semoga informasi ini dapat membantu.