GridFame.id - Hati-hati dengan fenomena kemunculan tempat gadai tidak resmi yang menawarkan berbagai iming-iming.
Beberapa tahun belakangan, OJK membagikan peringatan tentang keberadaan tempat gadai tak berizin yang menjebak.
Hal ini tentu menimbulkan keresahakan tersendiri di masyakarat.
Pasalnya gadai masih dianggap sebagai salah satu solusi saat kondisi ekonomi mendesak.
Namun jika salah pilih tempat gadai, masyakarat justru bisa jadi korban dan kehilangan barang berharganya.
Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.
Jadi, jika tempat pergadaian itu tidak memiliki asuransi bagi barang jaminannya, sebaiknya jangan coba-coba gadai di sana.
Selain itu, surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.
Isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan Anda sebagai konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.
Jadi perhatikan setiap klausulnya agar tak menyesal di kemudian hari.
Agar tak terjebak, simak ini daftar tempat usaha pergadaian yang resmi dan berizin OJK.
Baca Juga: Duh Ngeri Banget! Sebelum Menyesal, Kenali Dulu Ini Bahaya Gadai Barang Berharga di Koperasi
Daftar Tempat Gadai Resmi OJK
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini daftar tempat gadai resmi yang telah memiliki izin dari OJK:
1. PT Pegadaian (Persero)
2. PT HBD Gadai Nusantara
3. PT Gadai Pinjam Indonesia
4. PT Sarana Gadai Prioritas
5. PT Sili Gadai Nusantara