Find Us On Social Media :

Pengalaman Telat Bayar Pinjol Legal 1 Hari Diteror DC Sampai ke Media Sosial, Berikut 5 Langkah Melunasi Utang Menumpuk

pengalaman galbay pinjol legal

GridFame.id - 

Pinjol atau pinjaman online ini terbagi menjadi dua.

Pinjaman online legal yang mana sudah terdaftar dan berizin OJK.

Sedangkan pinjaman ilegal belum terdaftar dan berizin OJK.

Pinjaman online legal biasanya juga memiliki petugas lapangan untuk penagihan.

Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk pinjam di pinjol legal saja.

Lantaran banyak risiko berbahaya jika meminjam di pinjol ilegal.

Salah satunya data yang disalahgunakan hingga pengambilan foto di galeri.

Kemudian, menyebarkannya ke seluruh kontak maupun media sosial.

Namun, pengalaman berbeda dibeberkan oleh salah satu debitur ini.

Ia mengatakan kalau sempat telat bayar 1 hari tagihan pinjol legal.

Penagihannya terbilang kasar bahkan sampai diteror di media soosial.

Baca Juga: Kontak, Galeri Hingga M-Banking Bisa Diakses Diam-diam! Begini Cara Ampuh Mengatasi HP yang Disadap Debt Collector Pinjol

Pengalaman tersebut dibeberkan di mediakonsumen.com, ia mengatakan kalau sempat pinjam di salah satu pinjol legal.

Satu hari telat bayar, DC tak henti meneror melalui chat maupun telepon.

Tak hanya itu saja, ia bahkan diancam anaknya bakal diculik.

Teror bahkan berlanjut sampai ke media sosial debitur tersebut.

Nah, agar tak jadi sasaran DC , berikut ini cara melunasi utang pinjol yang menumpuk dilansir dari Kreditpintar.com:

1.Prioritaskan utang pinjol dengan bunga tinggi dengan membuatkan daftar.

2. Anda mulai mengumpulkan barang-barang yang sudah tidak digunakan tetapi masih berfungsi dengan baik untuk dijual untuk menutupi utang anda.

3. Jika anda memiliki tabungan dana darurat, kamu bisa menggunakannya terlebih dahulu untuk membayar cicilan pinjaman. 

4. Jika memiliki keahlian di bidang lain, anda bisa menawarkan jasa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut agar bisa mendapatkan pemasukan tambahan.

5. Melunasi utang dengan menjual aset dapat menjadi opsi terakhir.

Aset yang dimaksud bisa berupa kendaraan bermotor, logam mulia, atau harta lainnya seperti tanah atau rumah jika ada.

Baca Juga: Pinjam Pinjol vs Bank, Manakah yang Bunganya Lebih Rendah Untuk Modal UMKM?