Find Us On Social Media :

Telat Bayar Premi Asuransi Kesehatan, Apakah Polis Bakal Hangus?

Menunggak bayar premi asuransi kesehatan

GridFame.id - Asuransi kesehatan menjadi satu hal yang penting saat ini.

Asuransi kesehatan bisa melindungi Anda dari beban finansial di masa mendatang jika mendadak sakit.

Soalnya, biaya pengobatan dan rumah sakit sering kali tak bisa diprediksi.

Ada yang hanya menghabisakan ratusan ribu saja.

Namun, ada yang harus mengeluarkan ratusan juta.

Kita tidak bisa memprediksi kondisi kita di masa mendatang.

Untuk itu, Anda bisa berjaga-jaga dengan mengambil asuransi kesehatan.

Sama seperti asuransi lainnya, Anda harus membayar premi tiap bulan jika mengambil asuransi kesehatan.

Pembayaran premi yang rutin memudahkan Anda untuk melakukan klaim di kemudian hari.

Namun, polis bakal langsung hangus jika telat bayar premi asuransi kesehatan?

Simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: Biaya Pengobatan dan Kerugian Akibat Begal Hingga Kecelakaan Diganti! Begini Cara Klaim Asuransi GoRide Bagi Penumpang

Telat Bayar Premi Asuransi Kesehatan

Melansir dari video TikTok influencer asuransi @louisantonio_, telat bayar premi tidak akan langsung bikin polis hangus, kok.

Begini penjelasannya!

Dijelaskan oleh @louisantonio_, sebagian besar perusahaan asuransi memberikan kelonggaran untuk para nasabahnya.

Kelonggaran yang dimaksud di atas adalah masa grace period.

Grace period sendiri adalah masa tenggang dalam melakukan pelunasan.

Baik itu pelunasan pinjaman atau iuran rutin bulanan.

"Ada yang namanya masa grace period.

Jadi, misal harusnya tanggal 23 April kamu bayar premi asuransi, tapi kamu kelupaan besok baru mau bayar, nah itu polisnya nggak langsung hangus.

Ya, karena dikasih masa grace period," jelas akun TikTok @louisantonio_, dikutip oleh GridFame.id.

Sampai kapan?

Baca Juga: Mau Ambil Asuransi? Ini Jenis Asuransi yang Sebaiknya Diambil Pertama Kali sebelum Punya Asuransi Lainnya

Dijelaskan lebih lanjut oleh Louis Antonio, masa tenggang yang diberikan sampai h-1 sebelum jatuh tempo di bulan selanjutnya.

"(Grace period) sampai tanggal yang sama di bulan berikutnya dikurangi satu hari.

Jadi kalau jatuh tempo tanggal 23 April, kamu dikasih waktu (tenggang) sampai 22 Mei untuk melunasi premimu," lanjutnya.

Jika nasabah belum bayar premi setelah lewat masa tenggang tersebut, polis asuransi bakalan hangus.

"Baru setelah 22 Mei, kalau kamu belum melunasi premi asuransimu, baru polis asuransimu itu hangus, seperti itu," tandasnya.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Sebelum Membeli Asuransi Kesehatan, Ini 6 Hal yang Harus Dipertimbangkan Agar Tak Salah Saat Lakukan Klaim