Jika debitur masih enggan melunasi utang, pengacara atau kantor hukum dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Seperti mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan yang memerintahkan debitur untuk melunasi utang.
3. Penjualan Utang Kepada Pihak Ketiga
Lembaga keuangan juga memiliki opsi untuk menjual utang macet mereka kepada pihak ketiga, seperti perusahaan pengumpul utang atau investor.
Dalam kasus ini, lembaga keuangan akan menerima pembayaran sebagian dari utang yang belum dilunasi, dan pihak ketiga akan menjadi pemegang utang baru.
Setelah utang dijual, pihak ketiga akan mengambil alih penagihan utang dan berusaha untuk mendapatkan pembayaran dari debitur.
Mereka dapat menggunakan berbagai metode penagihan, termasuk menghubungi debitur secara langsung atau melibatkan debt collector profesional.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.