Kerusakan atau Kerugian yang Ditanggung oleh Asuransi Kendaraan TLO
Asuransi Kendaraan TLO adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan total atau kehilangan total kendaraan Anda.
Kerusakan yang dialami kendaraan Anda harus melebihi batas persentase yang ditetapkan oleh polis asuransi untuk dianggap sebagai kerusakan total.
Yakni sama atau lebih besar dari 75% harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.
Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan di atas batas tersebut, perusahaan asuransi akan mengganti jumlah yang setara dengan nilai pasar kendaraan Anda pada saat kerusakan terjadi.
Nah, berikut ini kerusakan yang akan ditanggung oleh asuransi kendaraan TLO.
1. Kecelakaan Lalu Lintas
Jika kendaraan Anda terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan mengalami kerusakan total, asuransi kendaraan TLO akan menutupi biaya perbaikan atau mengganti nilai pasar kendaraan tersebut.
2. Bencana Alam
Jika kendaraan Anda rusak akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau gempa bumi, asuransi TLO akan memberikan perlindungan terhadap kerusakan total atau kehilangan total kendaraan Anda.
Baca Juga: Telat Bayar Premi Asuransi Kesehatan, Apakah Polis Bakal Hangus?
3. Kebakaran
Jika kendaraan Anda terbakar dan mengalami kerusakan total, asuransi kendaraan TLO akan mengganti nilai pasar kendaraan tersebut.
4. Pencurian
Jika kendaraan Anda dicuri dan tidak bisa dikembalikan, asuransi TLO akan memberikan penggantian sesuai dengan nilai pasar kendaraan yang hilang.
Meski preminya lebih murah dibanding All Risk, secara garis besar asuransi ini punya manfaat yang sama.