Dikutip dari YouTube Channel Jamal Officiual Vlog membeberkan ada debitur yang diancam kurungan penjara.
Lantaran telah galbay atau tak membayar tagihan selama 2 tahun lebih.
Chat tersebut menyebutkan jika debitur bakal dihukum pidana selama 9 bulan.
Selain itu, juga dikenakan denda sebesar Rp 4,5 juta.
Bagaimana fakatanya?
Jika ditilik dari hukumonline.com, pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.
Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij).
Tetapi pasal ini biasanya digunakan untuk pembeli dan penjual atau kasus penggelapan dana.
Sampai saat ini untuk kasus debitur galbay pinjol belum ada hukum pidana yang mengatur.
Hanya dikenakan sanksi perdata saja dan debitur tak bisa dipenjara.