Find Us On Social Media :

Jika Pengguna Meninggal Dunia, Benarkah Tagihan di Shopee Paylater Otomatis Lunas atau Diwariskan ke Keluarga?

meninggal dunia utang shopee paylater

GridFame.id -

Shopee Paylater fitur pembayaran Shopee yang paling populer.

Banyak masyarakat yang memilih pembayaran Shopee Paylater.

Alasannya, karena mereka bisa mendapatkan barangnya terlebih dahulu.

Kemudian pelunasannya juga bisa dengan cara dicicil.

Tentunya, hal ini bisa meringankan debitur.

Namun, sempat viral di media sosial.

Dimana salah satu warganet menceritakan pengalaman soal utang Shopee Paylater.

Kakanya meninggal dunia dan meninggalkan tagihan Shopee Paylater.

Tak lama setelahnya, ia terus diteror oleh pihak DC.

Ia pun merasa heran karena tagihannya masih terus berjalan.

Apakah benar seharusnya tagihan Spaylater atau kredit lunas jika debitur meninggal dunia?

Baca Juga: Dibocorkan Pengguna Shopee! Selain Didatangi DC ke Rumah, Ini 7 Konsekuensi Jika Telat Tagihan Spaylater

Melansir dari laman resmi Shopee, Shopee Paylater menyediakan peraturan khusus untuk Keadaan Kahar atau keadaan di luar kendali.

Keadaan ini maksudnya adalah setiap peristiwa di luar kendali manajemen Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, perang, huru hara.

Selain itu juga tindakan oleh pemerintah, dan semua peristiwa yang tidak dapat diambil tindakan yang wajar oleh manajemen untuk mencegah atau mengurangi dampaknya.

Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Layanan, persetujuan untuk membebaskan Pemberi Pinjaman, CF, dan Shopee (sebagaimana relevan) dari tanggung jawab apapun.

Untuk segala risiko, penggantian kerugian, biaya, denda atau bunga akibat dari atau terkait dengan hal-hal berikut, salah satunya adalah karena Keadaan Kahar.

Namun, jika sesuai dengan pertauran dalam Pasal  833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Sehingga, sebetulnya utang tak lantas lunas begitu saja.

Tetapi, pihak ahli waris yang wajib membayarkana seluruh utang debitur yang meninggal dunia.

Semuanya kembali sesuai dengan kebijakan masing-masing kartu kredit atau paylater.

Baca Juga: Cara Beli HP di Shopee Bayar Menggunakan Spaylater Lengkap dengan Bunganya