Find Us On Social Media :

Tak Ditagih setelah 90 Hari Galbay Pinjol Bukan Berarti Lunas! Bersiapkah karena 3 Hal Buruk Ini Pasti Bakal Terjadi

Galbay pinjol 90 hari

GridFame.id - Ini beberapa hal yang pasti terjadi jika Anda galbay pinjol lebih dari 90 hari.

Banyak sekali masyarakat yang salah kaprah soal galbay 90 hari.

Soalnya, sempat beredar anggapan utang bakal otomatis lunas setelah 90 hari.

Perlu diketahui kalau anggapan tersebut salah besar, ya.

Utang pinjol hanya akan lunas jika dibayar.

Mungkin banyak dari masyarakat mengira utang pinjolnya auto lunas gegara tak ada lagi penagihan.

Soalnya, pinjol memang bakal berhenti menagih setelah 90 hari.

Namun, Anda tidak boleh tenang-tenang saja.

Soalnya, ada beberapa hal yang pasti akan terjadi pada Anda.

Apa saja hal yang dimaksud di atas?

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Jangan Merasa Aman Dulu! Ini Penyebab Pinjol Ilegal Mendadak Berhenti Meneror Debiturnya

Hal yang Pasti Akan Terjadi setelah 90 Hari Galbay Pinjol

Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, pihak pinjol hanya bisa menagih utang sampai 90 hari saja.

Namun, bukan berarti debitur bisa bebas dari utang.

Nah, ini 3 hal yang pasti akan terjadi setelah galbay pinjol lebih dari 90 hari.

1. Utang Membengkak

Hal yang pasti akan terjadi jika galbay pinjol lebih 90 hari atau lebih adalah utang makin membengkak.

Soalnya, tiap keterlambatan pembayaran akan dibebankan denda yang jumlahnya berbeda-beda tiap pinjolnya.

Jadi, jangan kaget kalau utang Anda makin menumpuk.

2. Ditagih Pihak Ketiga

Meski Anda bisa bebas dari pinjol terkait, Anda bakal ditagih oleh pihak ketiga.

Dalam hal ini, pihak ketiga yang dimaksud adalah debt collector.

Baca Juga: Bisa Jadi Jebakan Pinjol Ilegal! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jika Dapat Transferan Saldo DANA Mencurigakan

Penagihan yang akan dilakukan debt collector mungkin bakal berbeda.

Bisa jadi lebih intens atau lebih tegas dari pinjol yang Anda gunakan.

3. Status SLIK OJK Kolek 3

Hal yang pasti akan terjadi selanjutnya adalah status di SLIK OJK Anda akan berubah jadi kolek 3.

Meski Anda bisa menghindari penagihan, status di SLIK OJK Anda tetap akan berubah.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Pakai Nomor Palsu Bawa Risiko Fatal! Lakukan Tips Ini Agar Pinjol Tak Hubungi Kontak Darurat