GridFame.id -
Shopee Paylater bukan hal yang baru lagi di masyarakat.
Pasalnya, Shopee Paylater ini penggunanya semakin meningkat.
Banyak masyarakat yang lebih suka menggunakan paylater.
Alasannya lantaran bisa membeli bayar dan dilunasi dengan cara dicicil.
Apalagi tenor yang diberikan Shopee cukup panjang.
Tenor yang diberikan dari 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Namun, pastikan anda bisa membayar tagihannya.
Karena jika tidak, maka akan ada penagihan ke rumah.
Debitur ini bagikan pengalaman galbay Shopee Paylater selama 3 bulan.
Ia mendapatkan ancaman dari DC Shopee akan dipidanakan.
Selain itu, dc Shopee juga minta tuntutan biaya ganti rugi.
Baca Juga: Cara Beli Barang di Mall Bayar Menggunakan Shopee Paylater, Gampang banget!
Pengalaman itu dibagikan oleh akun facebook @ye****.
Ia menceritakan sudah galbay di Shopee selama 3 bulan.
Ia memiliki dua tagihan yaitu Rp 600.000 dan Rp 400.000.
Pihak debt collector terus melakukan teror ke nomornya.
Bahkan, dc Shopee melakukan pengancaman akan menyeret debitur ke pengadilan.
Selain itu, ua juga menuntut untuk debitur membayar ganti rugi.
"info nya yg udah galbay shopee, ini beneran atau tidak ya di akun satu tagihan 600+ mau jalan 3 bulan satu lagi 400+ jalan 3 bulan"
Apakah benar debitur galbay bisa dituntut ke pengadilan?
Melansir dari www.hukumonline.com, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan soal UU yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman.
Ia menjelaskan kalau debitur yang gagal bayar pinjaman pinjol tak bisa dipidanakan.
Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
Anam juga membeberkan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.