GridFame.id - Penggunaan layanan jasa pinjaman online semakin meningkat setiap tahunnya.
Jumlah aplikasi dan website penyedia pinjaman online juga terus bertambah.
Bukan tanpa alasan, pinjaman online dinilai lebih mudah secara syarat dan proses pengajuannya.
Jumlah dana tunai yang bisa diterima debitur pun cukup besar dengan bunga yang juga sudah diatur OJK.
Namun masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online tentunya perlu berhati-hati.
Pasalnya bermunculan pinjol ilegal yang meresahkan dan telah menjebak banyak korban.
Modus yang dipakai para oknum pinjol ilegal juga beragam.
Bahkan mereka berani membuat identitas berupa nama hingga logo yang mirip dengan pinjol legal.
Tak sedikit pula yang berani mencatut nama OJK hingga BI untuk meyakinkan korban.
Bukan itu saja, calon debitur juga perlu mengenali modus apa saja yang biasa digunakan pinjol ilegal agar tak terjebak.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.