GridFame.id - Hati-hati, sebaiknya pikir baik-baik daripada menyesal belakangan.
Penggunaan layanan paylater memang memudahkan tetapi juga memiliki risiko yang cukup berat.
Apalagi jika debiturmengalami kreditur atau galbay alias gagal bayar.
Salah satunya risiko jika mengalami galbay atau kredit macet di Akulaku Paylater.
Akan ada denda tagihan PDL/Pinjaman Tunai akan dikenakan mulai dari hari pertama keterlambatan pembayaran dengan nilai denda 0,8% setiap harinya.
Nilai maksimal jumlah denda yang harus dibayarkan oleh debitur tidak akan melebihi 48% dari nilai pinjaman.
Terlebih setiap pinjaman akan selalu disertai dengan bunga.
Semua pinjaman memerlukan biaya bunga yang sesuai, bunga dibebankan oleh platform yang menyediakan dana pinjaman Anda.
Bukan hanya denda, debitur juga akan menghadapi penagihan secara langsung oleh debt colector.
Sebelum hal itu terjadi, ketahui dulu alur penagihan yang akan dilakukan Akulaku Paylater pada debitur yang mengalami kredit macet.
Simak, ternyata begini alur penagihan Akulaku Paylater sebenarnya.
Alur Penagihan Utang Akulaku Paylater
Dilansir dari laman resmi akulaku.com, alur penagihan ternyata dilakukan sebelum wkatu jatuh tempo tiba.
Proses penagihan yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo adalah penagihan yang dilakukan oleh robot untuk mengingatkan tagihan yang akan jatuh tempo.
Robot penagihan akan menghubungi di 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo agar Anda tidak lupa melakukan pembayaran.
Debitur diminta untuk mengangkat telepon pengingat pembayaran tagihan agar nantinya robot penagihan tidak menghubungi berulang kali.
Robot penagihan akan berhenti menghubungi setelah terhubung dengan Anda.
Saat Anda mengalami keterlambatan pembayaran maka akan dilakukan proses penagihan.
Proses penagihan dapat dilakukan melalui telepon, SMS, Whatsapp, ataupun melakukan kunjungan ke alamat yang telah Anda cantumkan di sistem Akulaku.
Proses penagihan dilakukan oleh tenaga penagihan resmi yang sudah memiliki sertifikasi tenaga penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI).
Proses pembaruan status pembayaran yang dilakukan kepada tim penagih membutuhkan waktu sampai dengan 24 jam, jika Anda merasa baru saja melakukan pembayaran dalam waktu dekat, Anda dapat mengabaikan penagihan tersebut.
Namun, apabila proses pembayaran yang Anda lakukan sudah melebihi 2x24 jam, silakan hubungi CS Akulaku melalui Livechat atau Call Center di nomor 1500920.
Jika Anda mengalami proses penagihan dengan cara yang tidak sopan, berkata kasar, memaki-maki, dan bersikap mengintimidasi, segera hubungi CS Akulaku melalui Livechat atau Call Center di nomor 1500920.