Find Us On Social Media :

Modal Kartu BPJS dan NPWP Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp 15 Juta! Begini Cara Mengajukan Dana Cicil Akulaku Paylater

cara mengajukan dana cicil akulaku paylater

GridFame.id - Butuh pinjaman dana tunai secepatnya?

Akulaku Paylater bisa menjadi salah satu pilihan bagi Anda yang tengah membutuhkan dana cepat.

Akulaku Paylater memiliki fitur layanan Dana Cicil yang memfasilitasi pinjaman dana tunai dengan proses cepat dan syarat mudah.

Dana Cicil adalah layanan pinjaman cicilan tunai.

Anda bisa mengajukan pinjaman dengan jangkauan nominal pinjaman Rp500.000 hingga Rp15.000.000, tenor pinjaman 2-12 bulan.

Dana Cicil tidak akan menggunakan limit kredit belanja.

Pengajuan Dana Cicil pada Akulaku tidak dapat menggunakan dokumen-dokumen seperti BPKB, dll sebagai jaminan.

Menariknya, pengajuan pinjaman pada Akulaku hanya memerlukan data-data yang tertera serta dokumen seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTKU) dan NPWP.

NPWP dan BPJS merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk mengajukan transaksi di aplikasi Akulaku, baik untuk transaksi cicilan maupun pinjaman.

Hal ini diperlukan untuk dapat memastikan kelancaran aplikasi/pengajuan yang sudah dilakukan.

Simak begini cara mengajuian Dana Cicil di akulaku Paylater.

Baca Juga: DC Lapangan Tersebar Hingga ke Daerah Pelosok, Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat Keringanan Bayar Akulaku Paylater

Cara Mengajukan Pinjaman Dana Cicil di Akulaku 

Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan Dana Cicil: 

1. Buka halaman Servis atau Keuangan, kemudian pilih Dana Cicil 

2. Klik Dana Cicil dan pilih jumlah/nominal pinjaman dan tenor yang dibutuhkan 

3. Masukkan rekening bank Anda, serta pastikan informasi yang dimasukkan sudah lengkap dan benar 

4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS atau 4 digit terakhir NIK.

Jika pengajuan pinjaman Dana cicil anda sudah berhasil silahkan lakukan pengecekan pada rekening anda secara berkala estimasi 1x24 jam, untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi Call center 1500920 dan layanan chat di menu Feedback.

Perlu diingat bahwa jika debitur mengalami keterlambatan pembayaran maka akan dikenakan biaya denda 1% per hari dan maksimal 10% per bulan.

1. Terlambat 5-30 hari dikenakan denda Rp50.000

2. Terlambat 30-60 hari dikenakan denda Rp125.000

3. Terlambat 60-90 hari dikenakan denda Rp275.000

4. Terlambat lebih dari 90 hari dikenakan denda Rp450.000.

Baca Juga: Niatnya Biar Gak Nunggak, Warganet Ini Justru Gak Bisa Lagi Pakai Limit Akulaku Gegara Bayar Tagihan Lebih Awal