Find Us On Social Media :

Nahloh Ternyata Bisa Dicicil! Begini Cara Bayar PBB Pakai Akulaku Paylater dengan Tenor Panjang Bunga Rendah

Cara bayar PBB pakai akulaku paylater

GridFame.id - Pengguna Akulaku Paylater harus tahu!

Akulaku PayLater merupakan metode pembayaran yang dapat digunakan untuk belanja dengan limit kredit sampai 25 juta dan dapat dicicil hingga 12 bulan.

Pembayaran di Akulaku PayLater mendukung pembayaran penuh dan terdapat pilihan tenor 1, 2, 3, 6, 9, 12 bulan untuk metode pembayaran cicilan.

Pilihan tenor akan disesuaikan dengan jenis dan harga produk yang Anda beli. 

Pilihan tenor pembayaran pada Akulaku PayLater sudah otomatis disesuaikan oleh sistem berdasarkan harga produk, jenis produk dan status limit kredit Anda.

Setelah Anda mendapatkan limit di Akulaku PayLater, Anda dapat menggunakan limit tersebut di platform e-commerce selain Akulaku, seperti Shopee, Bukalapak, Blibli, Tiket.com, dan platform lainnya.

Bukan itu saja, Akulaku juga bisa digunakan untuk bayar tagihan BPJS Kesehatan hingga PBB loh.

Akulaku menyediakan pembayaran untuk pajak PBB pada daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.

Sedangkan untuk wilayah lain masih dalam tahap pengembangan oleh pihak Akulaku Paylater.

Mau tahu caranya?

Begini cara bayar PBB bayar cicil pakai Akulaku Paylater.

Baca Juga: DC Lapangan Tersebar Hingga ke Daerah Pelosok, Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat Keringanan Bayar Akulaku Paylater 

Cara Bayar PBB Pakai Akulaku Paylater

Dilansir dari laman resmi akulaku.com, berikut ini cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan pakai Akulaku Paylater:

1. Pilih produk Pajak PBB pada halaman Top Up & Tagihan di aplikasi Akulaku.

2. Masukan nomor ID Pelanggan dan lengkapi data-data yang dibutuhkan.

3. Cek kembali tagihan yang akan dibayarkan.

4. Pilih Metode Pembayaran yang tersedia.

5. Lakukan pembayaran sesuai metode bayar yang dipilih.

6. Transaksi Selesai

Untuk informasi terkait dengan tagihan pada Pajak PBB dapat dilihat melalui livechat Akulaku kepada Customer atau tanyakan langsung kepada CS Akulaku pada H+1 setelah selesai transaksi.

Jika pembayaran tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Akulaku mengalami kegagalan, jumlah yang dibayarkan akan dikembalikan.

Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Service Akulaku.

Selamat mencoba!

Baca Juga: Rumah di Daerah Pelosok, Amankah dari DC Lapangan Akulaku Jika Galbay?