Find Us On Social Media :

Geger Video Warga Ngamuk Tak Terima Motornya Ditarik DC Leasing, Ini Cara Melaporkan ke Pihak Berwajib

cara laporkan debt cp;;ector yang tarik motor

Baca Juga: Malu Tiap Hari Didatangi Debt Collector? Ini Trik Agar DC Pinjol Gak Lagi Tagih ke Rumah Meski Belum Kuat Bayar Utang

Dikutip dari Serambinews.com, video tersebut memperlihatkan antara dua kubu.

Kubu masyarakat dan debitur dengan debt collector leasing yang berniat menarik motor.

Video amatir yang direkam salah satu warga itupun viral.

Nah, jika anda dihadapi situasi tersebut, ada baiknya langsung melaporkan ke pihak berwajib.

Karena jika anda lakukan kekerasan ke debt collector malah bisa menjadi tersangka nantinya.

Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut adalah cara pelaporan debt collector  melalui call center:

1. Hal yang paling penting adalah pulsa, jadi sebelum menelpon, pastikan anda punya pulsa, baik prabayar atau pascabayar agar bisa terhubung ke call center kepolisian.

2. Call center kepolisian adalah 110. Anda bisa cari pos polisi dan nomor teleponnya dari seluruh kepolisian. Pilihlah kantor polisi terdekat, catat dan segera hubungi.

3. Bila sudah memiliki nomor telepon polisi terdekat, maka Anda bisa langsung menghubunginya dan menceritakan keluhan yang dirasakan. Laporan akan segera diproses untuk dilakukan penyidikan.

Baca Juga: Galbay Pinjol 90 Hari Tak Hanya Didatangi Debt Collector, Hal Tak Terduga Ini Bakal Terjadi