GridFame.id - Hati-hati jika sudah terlanjur memiliki utang di aplikasi pinjol.
Baik itu pinjaman online legal maupun ilegal.
Setiap pengajuan pinjol tentunya disertai risiko berat yang harus ditanggung, termasuk jika Anda memiliki utang di UKU.
Seperti diketahui, UKU merupakan salah satu aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
UKU merupakan aplikasi layanan pinjaman dana tanpa jaminan yang diluncurkan oleh PT Teknologi Merlin Sejahtera pada tahun 2017.
Hanya dengan menyediakan KTP, Anda dapat mengajukan pinjaman dana hingga Rp5.000.000
Tenor maksimal yang bisa didapatkan untuk setiap pengajuan pinjaman di UKU adalah 180 hari.
Dimana total bunga dan biaya pinjaman di UKU yaitu sebesar 0,4% per hari.
Debitur UKU juga diwajibkan untuk membayar cicilan tepat waktu untuk mencegah galbay.
Pasalnya akan ada risiko fatal jika debitur nekat galbay, termasuk penagihan oleh DC lapangan.
Simak begini alur penagihan yang akan dilakukan debt colllector UKU jika debitur galbay.
Alur Penagihan Debt Collector UKU
Dilansir dari laman resmi uku.co.id, berikur alur penagihan yang akan dilakukan debt collector UKU pada debitur galbay:
1. Sehari sebelum hari pelunasan, collector akan mengingatkan melalui telepon atau WhatsApp.
2. Jatuh tempo hari pertama, collector akan mulai melakukan penagihan.
3. Setiap hari membuat laporan update hasil penagihan.
4. Melakukan pengawasan terhadap customer yang telah berjanji membayar melalui sistem.
5. Bertanggung jawab untuk menagih utang customer yang belum membayar utang.
6. Mengawasi pencapaian harian melalui sistem.
Selain penagihan oleh DC lapangan, debitur juga harus menanggung sejumlah tambahan biaya.
Mulai dari bunga hingga denda keterlambatan.
Apabila lewat 90 hari tak terjadi pembayaran pasca penagihan, UKU juga bisa saja mengambil tindakan hukum.
Jadi, usahakan untuk tidak galbay ya!