GridFame.id - Galbay atau gagal bayar pinjol kini sudah menjadi hal yang biasa.
Soalnya, banyak sekali masyarakat yang mengalami hal serupa.
Galbay atau gagal bayar bisa disebabkan oleh banyak hal.
Mulai dari kehilangan pekerjaan, bisnis macet, dan lain-lain.
Masalah galbay ini tidak bisa disepelekan.
Soalnya, banyak sekali debitur yang sampai stres diburu debt collector.
Namun, sebenarnya pihak pinjol sendiri menawarkan penyelesaian utang yang aman.
Yakni dengan menyediakan keringanan utang untuk debiturnya.
Keringanan ini biasanya berupa perpanjangan tenor pembayaran.
Namun, apakah debitur yang baru 3 bulan galbay bisa mengajukan keringanan utang?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Kapan Bisa Mengajukan Keringanan Pinjol?
Sebenarnya, tiap perusahaan pinjol punya kebijakan masing-masing terkait keringanan pinjol.
Namun, secara umum pinjol akan memberikan keringanan untuk debiturnya yang sudah lama menunggak.
Menunggak berapa lama?
Melansir dari video TikTok Hendra Yusuf, debitur bisa mengajukan keringanan jika sudah menunggak lebih dari 180 hari.
Atau jika dibulatkan adalah 6 bulan.
Jika sudah lebih dari 180 hari, debitur dianggap tidak mampu membayar.
"Kalau sudah nunggah 6 bulan, biasanya kita bisa mengajukan keringanan bunga," ujar Hendra Yusuf.
Jika sudah lebih dari 180, Anda bisa langsung mengajukan keringanan bunga.
Atau, beberapa pinjol bahkan ada yang langsung memberi tawaran keringanan tersebut.
Bagaimana cara mengajukannya?
Baca Juga: Ini 5 Penyebab Pengajuan Keringanan Utang Ditolak oleh Pihak Bank
Tentu saja Anda harus menghubungi pihak pinjol terkait.
Bisa lewat email atau call center.
Ceritakan kondisi Anda yang sebenarnya dan alasan sulit bayar utang.
Jika memenuhi syarat, CS pinjol akan memberikan informasi terkait tata caranya.
Semoga informasinya bermanfaat!