GridFame.id -
Dalam era digital seperti saat ini, layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif populer bagi masyarakat.
Pinjaman online atau pinjol adalah layanan pinjaman yang dapat diakses secara online melalui platform atau aplikasi khusus.
Proses pengajuan pinjol terbilang cepat dan mudah, karena tidak melibatkan banyak dokumen atau jaminan yang rumit.
Peminjam hanya perlu mengisi formulir online, mengunggah beberapa dokumen pendukung, dan kemudian menunggu persetujuan.
Setelah pinjaman disetujui, dana akan segera ditransfer ke rekening peminjam.
Namun, masalah muncul saat penagihan pinjaman ini dilakukan dengan metode yang tidak etis atau bahkan ilegal.
Penagihan tersebut sering disebut sebagai penipuan penagihan pinjol.
Salah satunya sengaja menagih menggunakana kekerasan fisik kepada debitur.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang berbagai bentuk penipuan yang terjadi dalam penagihan pinjol.
Selain itu juga langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri dari ancaman tersebut.
Baca Juga: Duh Segera Cari Pertolongan Kalau Ditagih DC Pinjol yang Cirinya Begini karena Sudah Pasti Bodong