Find Us On Social Media :

Bolak-balik Diteror Pinjol Gegara Dijadikan Kontak Darurat, Begini Cara Menghentikan Telepon DC

teror debt collector pinjol

GridFame.id - 

Anda terganggu dengan teror pinjol padahal tak meminjam?

Biasanya jika hal tersebut terjadi karena dijadikan kontak darurat.

Ya, dibeberapa pinjol ketika pengajuan akan diminta nomor telepon darurat.

Dimana bertujuan jika yang bersangkutan nomornya non aktif dan tak bisa dihubungi.

Maka pihak pinjol akan menghubungi ke kontak darurat yang telah diberikan.

Sayangnya, beberapa orang malah memberikan nomor secara acak.

Bahkan, ada yang dijadikan kontak darurat namun tak mengenal debitur yang dimaksud.

Padahal tak boleh sembarangan memberikan nomor kontak darurat.

Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur kena teror pinjol?

Berikut ini ada beberapa tips cara menghentikan teror dc pinjol.

Tips ini sangat cocok untuk anda yang terus menerus diteror dc.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Nanti! Ini 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Banyak Orang saat Ditagih DC Pinjol ke Rumah

Cara Mengatasi Nomor HP yang Terlanjur Dijadikan Kontak Darurat Pinjol

1. Blokir Nomor Debt Collector

Dikutip dari TribunTrends.com, cara mengatasi nomor HP yang terdaftar sebagai kontak darurat pinjol ilegal yang pertama adalah dengan memblokir nomor debt collector.

Jika WA selalu dichat sampai ditelepon dc , langsung blokir saja.

2. Hubungi Call Center

Kemudian anda bisa langsung menghubungi call center.

Meski masuk ke dalam daftar pinjol ilegal, namun tidak jarang juga ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan masih memiliki call center yang dapat dihubungi.

3. Ganti Kartu SIM

Kemudian anda juga bisa mengatasi masalah nomor HP yang terdaftar sebagai kontak darurat pinjol ilegal dengan mengganti kartu SIM.

Namun pergantian kartu SIM juga perlu melalui beberapa pertimbangan, misalnya saja seperti daftar kontak yang sudah tersimpan di dalam kartu.

4. Lapor ke OJK

Sebagai lembaga pemerintahan yang mengurusi aduan masyarakat mengenai pinjol ilegal, tidak ada salahnya jika anda mencoba untuk lapor ke OJK.

Anda bisa menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id ataupun kontak WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Baca Juga: Banyak Debitur Ngeluh Identitasnya Tersebar, Ternyata Begini Sistem Penyimpanan Data Pinjol Sebenarnya