Find Us On Social Media :

Heboh Kasus Ribuan Mahasiswa Diminta Daftar Pinjol yang jadi Sponsor Kampus, Ini Bahayanya Berikan Data Pribadi Sembarangan

bahaya berika data pribadi sembarangan

GridFame.id - 

Belakangan ramai berita tentang UIN Raden Mas Said Surakarta.

Dimana mahasiswanya diminta untuk daftar di pinjol.

Alasannya lantaran mereka bekerjasama dengan salah satu perusahaan pinjol.

Ya, aplikasi pinjol atau pinjaman online semakin ramai beredar.

Apalagi kini banyak masyarakat yang menggunakan pinjol.

Pinjol biasanya diperlukan jika membutuhkan dana darurat.

Namun, perlu waspada karena pinjol terdapat legal dan ilegal.

Baru-baru ini salah satu Universitas kepergok menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan pinjol untuk acara khusus bagi mahasiswa baru.

Hal ini membuat sebanyak 4ribu mahasiswa diminta untuk daftar pinjol.

Mereka juga diminta menyerahkan data pribadi untuk pengajuan pinjol ini.

Padahal ada beberapa risiko berbahaya jika nekat untuk memberikan data pribadi sembarangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Nanti! Ini 7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Banyak Orang saat Ditagih DC Pinjol ke Rumah

Dilansir dari TribunTrends.com, skitar4 ribu mahasiswa baru diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (Pinjol) dan membeli souvenir PBAK.

Mahasiswa baru diwajibkan membeli suvenir berupa berupa kaos, gantungan kunci, gelas, stiker, dan kertas asturo yang notabene adalah bagian dari fasilitas dan hak yang harus didapatkan mahasiswa.

Mereka juga diminta mengumpulkan data pribadi untuk pengajuan ke aplikasi pinjol.

Kasus ini membuat banyak masyarakat ikut terkejut karena dirasa tak wajar.

Apalagi memberikan data diri pribadi sangatlah berbahaya.

Nah, berikut 5 bahaya sembarangan berikan data pribadi dikutip dari kominfo.go.id:

1. Intimidasi online terkait gender ntuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online.

2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

3. Menjauhi potensi penipuan.4. Potensi pencemaran nama baik.5. Hak kendali atas data pribadi.

Baca Juga: Banyak Debitur Ngeluh Identitasnya Tersebar, Ternyata Begini Sistem Penyimpanan Data Pinjol Sebenarnya