GridFame.id - Maraknya pinjol ilegal membuat masyarakat resah.
Pinjol ilegal memiliki berbagai modus jebakan yang membuat para korban tak berdaya.
Padahal pinjol ilegal dikenal sadis saat melakukan penagihan ke debitur.
Parahnya debt collector pinjol ilegal juga berani menawarkan pinjaman dari satu rumah ke rumah lain.
Cara debt collector menawarkan pinjaman online (pinjol) dari rumah ke rumah, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan etika bisnis yang sehat.
Menurut OJK, praktik seperti ini termasuk dalam praktik yang tidak etis dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Debt collector yang sah hanya diperbolehkan untuk menagih hutang dengan menghubungi nasabah melalui telepon, email, atau surat, serta mengunjungi alamat yang tercantum dalam kontrak pinjaman.
Namun, debt collector tidak diperbolehkan mengancam, menakut-nakuti, atau melakukan tindakan yang merugikan nasabah.
Apabila terlanjur terjerat utang di pinjol ilegal, debitur bisa melaporkannya ke lembaga yang berwenang.
Nantinya pinjol tersebut akan diblokir.
Simak begini caranya.