Cara Pinjol Ilegal Mendapatkan Data Diri Calon ‘Korban’
Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, ternyata pinjol punya cara licik untuk mendapatkan data pribadi calon korbannya, yaitu:
1. Phising
Ini merupakan salah satu tindak kejahatan siber yang terkenal dan sering dilakukan oleh hacker.
Tindak kejahatan ini terbukti masih efektif dalam hal pencurian identitas.
Semua data pribadi (nama, nomor HP, alamat), data keuangan (nomor kartu kredit, password), dan data akun (password dan juga username) menjadi sasaran dari tindak kejahatan digital ini.
Salah satu cara hacker melakukan phising ini adalah dengan menyamar menjadi pihak yang berwenang sehingga calon korban tidak curiga.
2. Membeli Data
Jual beli data konsumen sudah terjadi sejak bertahun-tahun silam.
Awal mulanya praktik jual beli data ini dilakukan oleh pihak kartu kredit.
Mereka membeli data nasabah dari mafia data untuk menawarkan produk mereka dan ternyata praktik jual beli ini masih terus berlangsung.
Data dijual dengan berbagai variasi harga, mulai dari Rp300 sampai Rp 50.000 per data di mana tingkat harga ditentukan oleh informasi yang ada di data tersebut.
Apabila data memuat informasi seperti nama, nomor telepon, alamat hingga nama orang tua dan tanpa dilengkapi kemampuan keuangan akan dijual Rp 300/data.