GridFame.id - Meningkatnya penggunaan layanan pinjol dimanfaatkan para oknum tertentu untuk meraup keuntungan sendiri.
Tentunya hal ini bisa berisiko bagi orang lain yang menjadi korbannya.
Para oknum ini biasa menjuluki dirinya sebagai joki pinjol.
Joki pinjol adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya seperti denda, pengadilan, dan penjara.
Mereka kerap memberikan iming-iming membantu mengajukan utang dengan cepat.
Mereka juga memberikan iming-iming akan merahasiakan data debitur dan menggunakan data palsu.
Padahal saat pengajuan nantinya mereka tetap akan meminta data pribadi korban dengan dalih prosedur.
Joki pinjol tidak memiliki kode etik mengenai keamanan data pelanggannya.
Tak heran jika joki pinjol adalah praktik yang sangat tidak dianjurkan dan berbahaya.
Agar tak terjebak dengan segala tawaran joki pinjol, debitur perlu mengetahui cara kerja mereka.
Selain itu, ingat juga bahaya penggunaan jasa joki pinjol agar tak jadi korban.