Apabila debitur menunggak, maka besaran denda telat bayar yang diberikan KPR BTN biasanya berkisar antara 0.5 hingga 1% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Jika belum membayar juga, barulah bank akan melakukan beberapa proses sebagai konsekuensi atas keterlambatan cicilan.
Seminggu sebelum jatuh tempo, biasanya pihak bank sudah menghubungi nasabah melalui telepon maupun pesan singkat.
Jika pemberitahuan tak juga dihiraukan dan nasabah masih telat bayar KPR 1 bulan atau bahkan lebih, maka pihak bank akan memberikan surat teguran kepada nasabah.
Setelah surat teguran tidak direspons, selanjutnya pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 kepada nasabah.
Selain itu, status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh bank menjadi kurang lancar.
Jika masih menemui jalan buntu maka SP 2 akan dikirimkan 3 minggu kemudian.
Surat Peringatan Ketiga atau yang terakhir akan mengubah status kredit nasabah menjadi Kredit Macet.
Pihak bank juga akan memberikan opsi kepada nasabah untuk menjual rumah KPR dengan waktu yang dibatasi agar bisa melunasi kewajiban pembayaran tunggakan kredit.
Apabila solusi tersebut masih tidak digubris, pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR.
Jadi, usahakan jangan sampai terlambat bayar cicilan KPR ya!