GridFame.id - Belakangan banyak sekali kasus pinjol ilegal.
Banyak sekali masyarakat yang jadi korbannya.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Lantaran tak diawasi OJK, pinjol ilegal sering kali melakukan praktik yang ilegal juga.
Misalnya membebankan bunga dan denda yang tidak manusiawi kepada debitur.
Selain itu, penagihannya pun sangat kejam.
Mulai dari ancaman hingga teror mengerikan.
Seperti yang dialami oleh banyak korban, pinjol ilegal biasanya akan mengancam bakal datang ke rumah debitur.
Namun, kalau Anda mendapat ancaman seperti itu dari pinjol ilegal, jangan takut dulu.
Soalnya, pinjol ilegal ternyata cuma bisa melakukan penagihan lewat pesan atau telepon saja.
Ini alasannya!
Baca Juga: Job Seeker Wajib Catat! Jangan Tambahkan Data Ini ke CV Kalau Gak Mau Jadi Korban Pinjol Ilegal