Find Us On Social Media :

Sering Dijadikan Ancaman, Bolehkah DC Pinjol Bawa Polisi saat Tagih Utang ke Rumah Debitur?

Debt collector pinjol gandeng polisi untuk tagih utang

GridFame.id - Anda pasti pernah dengar cerita debitur didatangi DC lapangan pinjol.

Atau, Anda sendiri pernah mengalaminya?

DC atau debt collector adalah pihak ketiga yang diberi tugas untuk menagih utang debitur pinjol.

Soalnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, pinjol tidak boleh melakukan penagihan setelah 3 bulan.

Kehadiran debt collector sendiri sangat dihindari oleh banyak debitur.

Soalnya, beberapa dari mereka sering kali memberikan ancaman.

Salah satu yang paling sering adalah mereka bakal datang ke rumah bersama dengan polisi.

Tentu saja hal ini bikin banyak debitur ketar-ketir.

Lantas, yang jadi pertanyaannya, apakah hal tersebut boleh dilakukan?

Untuk tahu jawabannya, simak ulasan di bawah ini, ya.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Blokir Nomor Saja Tak Cukup! Warganet Ini Dapat Spam Call 15x Sehari, OJK Sarankan Korban Kontak Darurat Lakukan Ini Agar DC Pinjol Kabur

DC Pinjol Ancam Bakal Datang Bawa Polisi

Pertanyaan apakah debt collector boleh membawa polisi saat melakukan penagihan utang adalah hal yang kompleks dan bergantung pada hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Dalam beberapa kasus, debt collector dapat melibatkan pihak kepolisian jika peminjam melakukan tindakan pidana.

Sseperti pemalsuan dokumen, penipuan, dan lain-lain.

Namun, dalam banyak kasus, debt collector seharusnya tidak memiliki hak untuk membawa polisi hanya dalam rangka penagihan utang.

Tindakan ini bisa dianggap sebagai ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan wewenang oleh debt collector.

Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, praktik semacam ini dianggap tidak sah dan melanggar hak-hak konsumen.

Hampir semua negara memiliki undang-undang atau regulasi yang mengatur tindakan debt collector agar melindungi hak-hak konsumen.

Di Indonesia, misalnya, praktik penagihan utang diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta beberapa peraturan turunannya.

Beberapa hak konsumen yang dilindungi oleh hukum di Indonesia meliputi.

1. Tidak Mendapat Ancaman atau Kekerasan

 Baca Juga: Tak Perlu Takut Ancaman Sebar Data DC Pinjol Ilegal, Begini Cara Ampuh Mengatasi Teror Dari Pinjaman Bodong

Debt collector dilarang untuk mengancam, menggunakan kekerasan fisik, atau perilaku intimidatif dalam upaya penagihan utang.

2. Tidak Dilanggar Privasinya

Debt collector tidak boleh mempublikasikan informasi tentang utang peminjam kepada pihak ketiga tanpa izin.

3. Tidak Dipaksa

Debt collector tidak boleh memaksa peminjam untuk membayar utang dengan cara yang tidak sah atau menakut-nakuti.

Jika Anda sebagai peminjam merasa bahwa hak-hak Anda dilanggar oleh praktik penagihan utang, Anda sebaiknya mencari bantuan hukum.

Atau Anda juga bisa mencari lembaga konsumen yang dapat memberikan nasihat dan perlindungan.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Dijamin Langsung Berhenti! Ini Cara Ampuh Hentikan DC Pinjol yang Menagih Utang ke Telepon Kantor